Mengenal Pengiriman Barang Via Cargo Udara

Posted by mtlogistik

Pengertian kargo menurut Suharto Abdul Majid & Eko Probo D. Warpani (2009:95) kargo adalah semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut(kapal) atau darat (Truk Kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara(internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.

sedangkan IATA(2005:50) mendefinisikan kargo adalah semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan airway bill / SMU(Surat Muatan Udara) tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage.

Jenis-jenis Kargo yang bisa diproses melalui cargo udara

Secara umum ada tiga jenis kargo yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. General Cargo
    General cargo adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk atau mati, barang yang tidak memerlukan penanganan khusus, persyaratan pengangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat ditampung ke dalam ruangan (compartement) pesawat udara, sehingga barang-barang tersebut dapat diberangkatkan seperti garmen, spare part, elektronik.
  2. Special Cargo
    Special cargo adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik dalam penerimaan, penyampaian atau pengangkutan. Yang dikategorikan special cargo antara lain:

    • Live Animal (AVI)
      adalah special cargo berupa hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan, dll.
    • Human Remain ( HUM )
      adalah special cargo berupa mayat manusia. HUM, yang dibagi menjadi dua yaitu :

      • Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
      • Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirimkan dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
    • Perishable goods ( PER )
      adalah barang – barang kargo yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.
    • Valuable goods ( VAL )
      adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
    • Strongly smelling goods
      yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
    • Live Human Organ ( LHO )
      adalah barang – barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati.
    • Diplomatic Pouch (DIP)
      yaitu barang-barang kiriman diplomatik.
  1. Dangerous goods ( DG )
    Dangerous goods adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan.
    Dangerous goods dibagi menjadi sembilan kelas, antara lain:

    • Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
    • Gasses ( RPG ) adalah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
    • Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
    • Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakarseperti Matches ( Korek api )
    • Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudahmenguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
    • Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racunseperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
    • Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
    • Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai danmerkuri.
    • Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggapberbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dan lain-lain.

Leave a Reply

Need Help? Chat with us